Rabu, 09 Mei 2018

Manajemen Layanan Sistem Informasi

PENGEMBANGAN MANAJEMEN KINERJA PERAWAT DAN BIDAN SEBAGAI STRATEGI DALAM PENINGKATAN MUTU KLINIS

PERFORMANCE MANAGEMENT DEVELOPMENT FOR NURSES AND MIDWIVES AS A NATIONAL STRATEGY FOR IMPROVING QUALITY OF CLINICAL CARE

Tjahjono Kuntjoro

Balai Pelatihan Teknis Profesi Kesehatan, Gombong

Jawa Tengah

ABSTRACT

Background: Pengembangan Manajemen Kinerja/PMK (Performance Management Development) becomes a national strategy for improving quality of clinical care, especially for nursing and midwivery care. As a strategy for improving clinical care quality, PMK implementation are therefore, should be reviewed within the clinical governance framework.

Objective: To review the PMK implementation based on the clinical governance framework as a national strategy for improving quality in clinical care either in hospital or puskesmas. Methods: Review the conceptual background of PMK, and the results of the evaluation study of PMK implementation in Magelang, Purworejo, and Cilacap districts, within the clinical governance framework.

Result: Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) is a rapid and appropriate strategy for improving quality of clinical care within a clinical governance framework in the clinical care micro system when it is integrated in the existing quality system. Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) is very beneficial for the nurses and midwives in improving their quality of care, even though the benefit for the patient has yet to be evaluated. Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) provides basic foundation for the implementation of clinical governance when it is implemented based on the original model. Strong emphasis should be given to the advocacy to stakeholders to get supports and commitment, and on the followed up phase by planned and established coaching and monitoring system.

Conclusion: As a national strategy for improving clinical care especially nursing and midwivery care, PMK is a simple and appropriate strategy for improving quality of clinical care, PMK can be viewed as initial strategy for the implementation of clinical governance.

Keywords: clinical governance, performance management, clinical care, clinical quality



PENGANTAR
             Kinerja menjadi tolok ukur keberhasilan pelayanan kesehatan yang menunjukkan akuntabilitas lembaga pelayanan dalam kerangka tata pemerintahan yang baik (good governance). Dalam pelayanan kesehatan, berbagai jenjang pelayanan dan asuhan pasien (patient care) merupakan bisnis utama, serta pelayanan keperawatan merupakan mainstream sepanjang kontinum asuhan.

                  Upaya untuk memperbaiki mutu dan kinerja pelayanan klinis pada umumnya dimulai oleh perawat melalui berbagai bentuk kegiatan, seperti: gugus kendali mutu, penerapan standar keperawatan, pendekatan-pendekatan pemecahan masalah, maupun audit keperawatan. Milestones upaya perbaikan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia diawali dengan uji coba penerapan gugus kendali mutu di Rumah Sakit (RS) Karawang dan Bekasi pada tahun 1988. Perkembangan
selanjutnya tercermin dari penerapan berbagai pendekatan perbaikan mutu di Jawa Tengah yang dimulai pada tahun 1990 dengan pelatihan dan penerapan gugus kendali mutu di RSUD Tidar Magelang dan RSUD Purworejo. Total Quality Management (TQM) mulai diterapkan baik di rumah sakit maupun dinas kesehatan kabupaten dan puskesmas pada tahun 1994, dilanjutkan dengan penerapan jaminan mutu (quality assurance) di puskesmas, dan akreditasi RS untuk 5 pelayanan pada tahun 1997 yang ditindaklanjuti dengan penerapan manajemen kinerja pada tahun 1998. Akreditasi RS untuk 12 pelayanan diterapkan mulai tahun 2000, dan pada tahun 2004 mulai diterapkan akreditasi puskesmas dan sistem manajemen mutu menurut ISO 9001:2000, serta audit klinis di RS.

                        Perbaikan mutu dan profesionalisme pelayanan keperawatan dan kebidanan dimulai pada tahun 1989 dengan diperkenalkannya proses keperawatan dan manajemen kebidanan yang diikuti dengan pelatihan-pelatihan proses keperawatan dan manajemen kebidanan bagi perawat dan bidan yang bekerja di RS maupun puskesmas. Sistem Pengembangan Manajemen dan Kinerja Klinis (SPMKK) untuk perawat dan bidan mulai diperkenalkan oleh WHO pada tahun 2001 di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kemudian diadopsi di tujuh provinsi yang lain dan akan dikembangkan di seluruh Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 836/2005, SPMKK yang kemudian berubah menjadi Pengembangan Manajemen Kinerja Perawatan dan Bidan (PMK) menjadi kebijakan nasional untuk peningkatan mutu dan kinerja pelayanan keperawatan baik di rumah sakit maupun di puskesmas
                  Mata rantai terdepan yang perlu diperhatikan dalam perbaikan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan adalah pengalaman pasien dan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima. Sistem mikro merupakan mata rantai kedua yang berhadapan langsung dengan pasien dan masyarakat, di samping mata rantai yang lain yaitu konteks organisasi dan konteks lingkungan.1 Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) merupakan pendekatan perbaikan proses pada sistem mikro yang mendukung dan meningkatkan kompetensi klinis perawat dan bidan untuk bekerja secara profesional dengan memperhatikan etika, tata nilai, dan aspek legal dalam pelayanan kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja klinis perawat dan bidan melalui kejelasan definisi peran dan fungsi perawat atau bidan, pengembangan profesi, dan pembelajaran bersama.2

                  Sebagai strategi awal untuk peningkatan kinerja pelayanan klinis dengan berfokus pada keperawatan dan kebidanan yang dapat dikembangkan untuk pelayanan klinis yang lain, perlu dikaji bagaimana implementasi PMK dalam kerangka kerja tata pengaturan klinis.

Tata Pengaturan Klinis (Clinical Governance)   
                Tata pengaturan klinis (clinical governance) adalah kerangka kerja yang menjamin akuntabilitas organisasi pelayanan kesehatan melalui perbaikan mutu pelayanan yang berkesinambungan, menciptakan lingkungan yang mendukung, dan menjamin diterapkannya standar pelayanan yang optimum dalam pelayanan klinis. Penerapan tata pengaturan klinis mengikuti beberapa aturan dasar, yaitu: tata pengaturan klinis harus menjadi mainstream dalam pelayanan, proses perubahan yang dilakukan bersifat evolusional bukan revolusi, mengembangkan kerja tim dan kepemimpinan, mengembangkan prinsip kerja sama dan kemitraan, kemajuan dipantau secara rutin melalui indikator-indikator yang jelas, optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang tersedia, dan menjamin diterapkannya aturan dasar perbaikan sistem pelayanan klinis.
Pelayanan klinis perlu dilandasi hubungan yang harmonis antara pasien dan praktisi klinis, penyesuaian-penyesuaian perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan tata nilai pasien yang menjadi sumber pengendali asuhan. Selanjutnya pengambilan keputusan dan penyusunan standar pelayanan yang berbasis evidens, keamanan pasien, arus informasi yang tanpa hambatan, keterbukaan, kerja sama antarpraktisi klinis, dan efisiensi dalam pelayanan merupakan aturanaturan dasar dalam perbaikan mutu pelayanan klinis.
Dalam penerapannya tata pengaturan klinis memiliki struktur yang terdiri dari: efektivitas klinis, audit klinis, regulasi tenaga profesi secara mandiri, pengembangan profesi yang berkesinambungan, manajemen risiko, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, manajemen informasi dan pengetahuan, penanganan keluhan, kerja tim, serta keterlibatan pelanggan.
 Efektivitas klinis menunjukkan sejauh mana perlakuan klinis yang spesifik ketika diterapkan di tempat pelayanan untuk mencapai hasil yang diharapkan yaitu dengan memelihara dan meningkatkan status kesehatan dan memperoleh manfaat kesehatan seoptimal mungkin dengan keterbatasan sumber daya yang tersedia, serta ketersediaan bukti klinis yang terbaik dan terkini (best available evidence). Manfaat tersebut ditunjukkan dengan tingkat keberhasilan perlakuan dan efektivitas biaya. Peningkatan efektivitas klinis tersebut merupakan indikator keberhasilan penerapan tata pengaturan klinis.
Analisis secara kritis dan sistematis terhadap mutu pelayanan klinis mulai dari prosedur diagnosis, terapi, penggunaan sumber daya untuk mencapai luaran klinis yang diharapkan dilakukan dalam kegiatan audit klinis. Audit klinis merupakan struktur penting dalam tata pengaturan klinis sebagai dasar untuk mengenal permasalahan pada sistem pelayanan klinis, mencari peluang melakukan perbaikan, dan melakukan tindakan perbaikan terhadap sistem yang ada.
Penerapan tata pengaturan klinis sangat tergantung pada ketersediaan dan profesionalisme sumber daya manusia yang menjadi pelaku kegiatan pelayanan klinis, yang dapat terwujud melalui mekanisme regulasi yang tepat dan pengembangan profesionalisme, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan klinis berkelanjutan.
Mutu pelayanan tidak hanya tergantung pada pelayanan klinis yang memenuhi standar profesi, tetapi juga pelayanan yang berfokus pada pelanggan. Oleh karena itu, keterlibatan pasien sebagai pengguna pelayanan sekaligus pengambil keputusan perlu mendapat perhatian dalam penerapan tata pengaturan klinis. Penyedia pelayanan perlu mengembangkan mekanisme untuk mengenal kebutuhan dan harapan pasien maupun mekanisme untuk menerima keluhan dan komplain untuk dipertimbangkan dalam penyusunan desain pelayanan, standar pelayanan, maupun pengambilan keputusan klinis.
     Dengan maraknya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan akan diberlakukannya Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29/2004, perlu dipertimbangkan diterapkannya manajemen risiko dalam penyelenggaraan pelayanan klinis dengan diterapkannya manajemen risiko sebagai salah satu struktur yang harus ada dalam tata pengaturan klinis melalui proses pengenalan, kajian, dan pencarian jalan keluar untuk mencegah terjadinya risiko dan adverse events, maka akan memberikan perlindungan bagi pasien dan praktisi klinis.
Kerja tim merupakan struktur tata pengaturan klinis yang tidak dapat diabaikan dan menjadi landasan keberhasilan peningkatan mutu klinis. Hal tersebut mengingat kompleksitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu kesehatan di semua strata pelayanan.
Keseluruhan struktur yang ada dalam tata pengaturan klinis akan berfungsi dengan baik jika didukung oleh sistem informasi dan manajemen pengetahuan (knowledge management) yang memadai. Tersedianya sistem informasi tersebut akan memberikan kemudahan bagi pasien dan praktisi klinis untuk berkomunikasi dan berinteraksi. Dengan adanya sistem informasi yang tertata dengan baik dan secara reguler dapat menyajikan bukti-bukti klinis terkini yang mendukung proses pengambilan keputusan klinis, maupun kegiatankegiatan penelitian klinis yang dilakukan di tempat kerja. Hal tersebut akan sangat bermanfaat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) dalam Kerangka Tata Pengaturan Klinis (Clinical Governance)
                                Struktur dasar PMK meliputi5: kejelasan tanggung jawab (responsibility), uraian kerja (job description), standar profesi (professional standards), standar organisasi (organizational standards), akuntabilitas (accountability), proses pembelajaran melalui diskusi kasus reflektif (reflective case discussion), dan pelatihan keterampilan manajerial (managerial skills training). Profesionalisme sumber daya manusia merupakan struktur dasar tata pengaturan klinis pada PMK yang diawali dengan kejelasan tanggung jawab dan uraian kerja. Adanya kejelasan tanggung jawab perawat dan bidan, serta uraian kerja yang disusun pada awal penerapan PMK merupakan landasan bagi perawat dan bidan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan mereka.
                 Standar pelayanan disusun oleh perawat dan bidan berdasarkan standar profesi yang tersedia dan dijadikan pedoman pelaksanaan kerja dalam organisasi pelayanan kesehatan. Adanya standar yang menjadi pedoman asuhan pelayanan menjamin tindakan dan keputusan klinis yang dilakukan oleh perawat dan bidan agar dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

                 Meskipun audit klinis tidak dikerjakan dalam pendekatan PMK, indikator kinerja disusun dan dikembangkan, serta menjadi dasar akuntabilitas profesi dalam melaksanakan asuhan pasien. Penilaian pelayanan berdasar indikator tersebut secara periodik dikumpulkan dan dikaji sebagai dasar untuk melakukan upaya-upaya perbaikan dalam tata kelola klinis keperawatan dan kebidanan.
Proses pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi dan perbaikan mutu asuhan dilakukan melalui diskusi kasus reflektif. Kasus dipilih bersama dalam tim untuk dibahas dan dikaji. Luaran dari diskusi kasus reflektif bukan mencari kesalahan, tetapi belajar dari kasus dan mencari peluang perbaikan, sehingga dapat mencegah kesalahan atau masalah yang sama.

Struktur dasar PMK merupakan titik-titik kritis dalam pelayanan klinis keperawatan dan kebidanan yang menentukan profesionalisme dan efektivitas asuhan. Dengan dibangunnya struktur dasar tersebut akan terbina hubungan harmonis perawat atau bidan dengan pasien karena adanya kejelasan tanggung jawab dan uraian kerja. Efektivitas klinis diupayakan melalui penerapan standar profesi dan pengembangan profesionalisme perawat dan bidan melalui pelatihan keterampilan manajerial dan diskusi kasus reflektif. Meskipun audit klinis bukan merupakan struktur dari PMK, pelaksanaan diskusi kasus reflektif dan indikator klinis yang disepakati, serta digunakan untuk monitoring pelayanan menjadi cermin akuntabilitas asuhan dan menjadi dasar dalam menentukan sasaran perbaikan yang dapat menggantikan fungsi audit klinis.

Implementasi Pengembangan Manajemen Klinis (PMK) sebagai Strategi Peningkatan Mutu Klinis
                                Penerapan pengembangan manajemen klinis harusnya mengikuti dengan cermat langkah-langkah yang ada dalam pedoman, mulai tahapan persiapan, pelaksanaan, sampai pada pembimbingan, pemantauan, dan evaluasi, agar didapat hasil yang maksimal.
            Dari hasil evaluasi pada contoh kasus tersebut ditemukan beberapa hambatan seperti, lemahnya mekanisme monitoring kegiatan, sulitnya memahami modul pelatihan, keterbatasan dana, belum dilibatkannya dokter, kurangnya sosialisasi internal, kurangnya komitmen, dan belum terintegrasinya kegiatan pmk dalam kegiatan jaminan mutu.
            Penerapan pengembangan manajemen klinis sangatlah penting. Dengan adanya penerapan pmk, petugas atau pekerja jadi tau secara jelas apa saja tugas mereka, apa saja yang harus dikerjakan, sampai dimana batasan kewenangan mereka, serta tanggung jawab mereka sebagai pekerja klinis. Dengan adanya penerapan pmk pula kita dapat meningkatkan disiplin kerja, pengetahuan tentang kinerja klinis, dorongan untuk nelajar dan bekerja sesuai standar.
            Dengan adanya proses pembelajarn melalui penerapan pmk, para petugas juga akan mengubah cara pandang dalam memberikan pelayanan kepada pasien, mengupayakan yang terbaik, serta mencegah terjadinya kesalahan.


KESIMPULAN
                       Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) merupakan pendekatan yang tepat sebagai jalan masuk diterapkannya tata pengaturan klinis (clinical governance) baik di RS maupun di puskesmas. Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) mempunyai struktur yang merupakan peletakan dasar pertama dalam pengembangan tata pengaturan klinis.

                 Advokasi dan komitmen stakeholders dan pelaksana, kepemimpinan, kegiatan pembinaan dan pemantauan, menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PMK. Penerapan PMK mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan roll out ke tempat pelayanan yang lain atau profesi yang lain sangat tergantung pada dukungan stakeholders di dalam dan di luar organisasi pelayanan. Proses pelaksanaan yang meliputi penerapan standar profesi, bekerja sesuai dengan uraian kerja, kompetensi dan tanggung jawab, serta pelaksanaan diskusi kasus reflektif. Pada tahap awal memerlukan pembinaan dan pemantauan yang berkesinambungan, dan merupakan struktur dasar untuk dikembangkan dalam kerangka tata pengaturan klinis yang terintegrasi.

                 Dengan peningkatan mutu asuhan klinis oleh perawat dan bidan melalui PMK yang kemudian dikembangkan untuk praktisi klinis yang lain dalam suatu tatanan yang terpadu akan lebih menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang profesional bagi masyarakat.
                                                

KEPUSTAKAAN

1. Berwick, D. The Chain of Effect in Improving Health Care Quality, paper presented at Asia Pacific Forum on Quality Improvement in Health Care. Sidney. September 2001.

2. WHO. Implementasi Sistem pengembangan Manajemen Kinerja Klinik untuk Perawat dan Bidan di Rumah Sakit dan Puskesmas. WHO-SEA-Nurs-429, Mei. 2002.

3. Swage, T. Clinical Governance in Health Care Practice. Butterworth-Heinemann. 2000. Oxford.

4. Wright, J., Hill, P. Clinical Governance, Churchil and Livingstone, 2003;1:19-35
5. Dewsbury, C. Making sense of clinical governance, The Pharmaceutical Journal. 2001;267(December 15).
6. WHO. The Steps to Implement the Clinical Performance Development Management System to nurse and midwife in Hospital and Health Center, WHO-MOH, May 2004.
7. CHSM-WHO. Progress Report: Improving Quality of the CPDMS implementation, CHSM-WHO, Yogyakarta. 2005a.
8. CHSM-WHO. Progress Report: The Implementation of CPDMS for Infection Control Program in the hospital, CHSM-WHO. Yogyakarta. 2005b.


SUMBER     :

T Kuntjoro - Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 2005 - journal.ugm.ac.id



Nama Kelompok : Almi Trisna Ningtiaz              (1B117051)
                                      Dwi Aristiya D                       (1B117071)
                                      Suci Diana Putri                      (1B117079)






.



      








Kamis, 12 April 2018

Manusia Dan Keadilan

1.     PENGERTIAN KEADILAN
·      Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
·      Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia  sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
·      Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
·      Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
·      Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
·      Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
·      Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

2.     KEADILAN SOSIAL
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
·       Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
1.      Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
2.      Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.

3.      Sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
4.      Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
5.      Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.

3.     BERBAGAI MACAM KEADILAN
1.    Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2.      Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

3.      Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
·      Contoh kasus dari Komutatif :
1.      Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.

4.     KEJUJURAN
Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena  bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan.
Hal” yang dapat menghilangkan kejujuran :
  1. Bohong
2. Mencuri
3. Manipulasi
4. Ingkar Janji

5.     KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
A.  Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain.  Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
1.   Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2.   Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.

6.     PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALASAN
-       Perhitungan (hisab)
Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
  
-       Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.

7.     PEMULIHAN NAMA BAIK
              ·       Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
              ·       Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama.
§  Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
§  Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita.
·        Jalan yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
·       Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
·       Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
1. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya pemulihan
·       Cara untuk memulihkan nama baik:
1.        Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
2.        Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
3.        Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
4.        Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.




SUMBER :
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan-bab7/

Mesin ATM Sebagai Contoh Aplikasi Sistem Cerdas

   1.    ATM ATM (Automatic teller machine atau automated teller machine, di Indonesia juga kadang merupakan singkatan bagi anjungan tuna...