Sabtu, 04 Maret 2017

Pengertian Dan Klasifikasi Bank


NAMA           : SUCI DIANA PUTRI
KELAS          : 3DB03
NPM              : 3A114472


1.     PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK

PENGERTIAN BANK

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

KLASIFIKASI BANK

Ada beberapa cara dalam pengklasifikasi bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi, kepemilikan, setatus, dan penentuan harganya. Untuk penjelasan lebih lanjut, akan dibahas dibawah ini:
A.    Berdasarkan segi fungsi
a.      Bank umum (komersial + syariah):
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

b.      BPR:
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

B.     Berdasarkan segi kepemilikannya
a.      Bank Pemerintah:
Bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

b.      Bank swasta nasional:
Bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.

c.       Bank koperasi:
Bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi.

d.      Bank asing:
Bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

e.       Bank campuran:
Bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

C.    Berdasarkan segi setatus
a.      Bank devisa
Bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

b.      Bank nondevisa:
Bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.


D.    Berdasarkan segi cara menentukan harga
a.      Bank konvensional:
Bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

b.      Bank syariah:
Bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

2.     SIFAT INDUSTRI PERBANKAN

A.    Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.

B.     Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.

3.     FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM

A.    Fungsi Bank
a.      Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
·         Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
·         Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
·         Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
b.      Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
c.       Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.


a.      Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

b.      Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

c.       Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

B.     Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
a.      Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

b.      Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

c.       Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

d.      Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.


4.  PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN

Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
A.    Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.

B.     Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.

C.    Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.

D.    Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.

E.     Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.


5.     DEREGULASI PERBANKAN DI INDONESIA

A.    Periode Undang-Undang No. 14 Tahun 1967
Pengaturan tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk menertibkan praktik lembaga pelepas uang yang banyak terjadi pada waktu itu, dikeluarkanlah peraturan, baik dalam bentuk undang-undang maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Diantara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V, tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1992.
Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif sistem perbankan yang berlaku pada masa itu. Yang akan berhubungan dengan kedudukan perbankan syariah pada masa berlakunya undang-undang ini adalah adanya pengaturan mengenai pengertian “kredit” yang terdapat di dalamnya. Bab I, pasal 13 huruf c menyebutkan : “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan denganitu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan.”

Dari bunyi pasal diatas tampak pengertian, bahwa dalam usaha bank yang ada pada masa ini (perbankan konvensional) yang dalam operasinya menggunakan sistem kredit, tidak mungkin melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga.

B.     Periode Deregulasi 1 Juni 1983
Pada awal tahun 1980-an, sistem pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah ini kemudian mengalami kesulitan. Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersediannya likuiditas Bank Indonesia. Demikian juga karena pemerintah menentukan tingkat bunga maka tak ada persaingan antar bank. Hal ini kemudian tabungan menjadi tidak menarik dan alokasi dana tidak efisien. Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 Juni Tahun 1983 yanh membuka belenggu penetapan tingakat bunga tersebut sebenarnya dengan dibukanya belenggu tingkat bunga ini maka timbullah kemungkinan bagi suatu bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0%, yang berarti merupakan penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil.

C.    Periode Pakto 1988
Setelah dikeluarkannya PAKTO, kemudian dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah di Indonesia. Yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatilla pada tanggal 19 Agustus 1991. Kemudian, disusul oleh BPRS Amanah Rabbaniyah pada tanggal 24 Oktober di tahun yang sama. Ketiga BPRS tersebut beroperasi di Bandung, dan kemudian berdiri BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh.

D.    Periode Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
Titik terang untuk pendirian lembaga bank dengan sistem syariah sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 1990-an. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisaura, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. berdasarkan amanat Munas tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.

E.     Periode Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
Pada Tahun 1998, dikeluarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada undang-undang ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluan yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dari UU tersebut dapat disimpulakan, bahwa sistem ,perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:
·         Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas, terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.
·         Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang harmonis (mutual investor relatioship). Sementara dalam bank konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitor-kreditor (debitor to creditor relatioship).
·         Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan mayng memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi myang tidak prodiktif, pembiayaan ditujukan mkepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsur moral.

F.      Periode Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, merupakan sebagai kebijakan pemberlakukan yang ditentukan oleh kebijakan dasar dari Peraturan Bank Indonesia, yang merupakan sebagai bank sentral indonesia untuk mengatur dan mengawasi segala kegiatan perbankan di Indonesia. Kegiatan perbankan syari’ah didasari oleh asas, tujuan dan fungsi dari Perbankan Syariah didalam melakukan kegiatan usahanya yang berasaskan Prinsip Syariah/Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian, dengan bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yaitu :
·         Untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Untuk menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
·         Untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakil). Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber :
(diakses pada tanggal 04 Maret 2017 pukul 20.40)
(diakses pada tanggal 04 Maret 2017 pukul 21.00)

Selasa, 17 Januari 2017

Data Flow Diagram Dan Entity Relationship Diagram

1.      Konsep Dasar Sistem Informasi Akuntansi


Sistem Informasi Akutansi Sistem Informasi Akuntansi  adalah sebuah sistem yang memproses data dan transaksi guna menghasilkan informasi yang bermafaat untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengoperasikan bisnis.

Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi.
      Informasi Akuntansi yang dihasilkan oleh SIA dibedakan menjadi 2, yaitu : 
  • Informasi akuntansi keuangan, Informasi yang berbentuk laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak extern.
  • Informasi Akuntansi Manajemen, informasi yang berguna bagi manajemen dalam pengambilan keputusan.
Didalam Akuntansi Manajemen terdapat dua komponen yang digunakan bagi perencanaan dan pengendalian perusahaan, yaitu :
  • Sistem Akuntansi Biaya Digunakan untuk membantu manajemen dalam perencanaan dan pengawasan dari aktivitas pengadaan, proses distribusi dan penjualan. 
  • Budgeting adalah proyeksi keuangan perusahaan untuk masa depan yang bermanfaat untuk menolong manajer dalam perencanaan dan pengawasan.
Karakteristik Sistem Informasi Akutansi
Karakteristik SIA yang membedakannya dengan subsistem CBIS lainnya :
SIA melakasanakan tugas yang diperlukan :
  • Berpegang pada prosedur yang relatif standar 
  • Menangani data rinci 
  • Berfokus historis
  • Menyediakan informasi pemecahan minimal.





2. Definisi DFD dan ERD


Data Flow Diagram (DFD) adalah alat pembuatan model yang memungkinkan profesional sistem untuk menggambarkan sistem sebagai suatu jaringan proses fungsional yang dihubungkan satu sama lain dengan alur data, baik secara manual maupun komputerisasi.

Pengertian ERD (Entity Relationship Diagram) adalah suatu model untuk menjelaskan hubungan antar data dalam basis data berdasarkan objek-objek dasar data yang mempunyai hubungan antar relasi. ERD untuk memodelkan struktur data dan hubungan antar data, untuk menggambarkannya digunakan beberapa notasi dan simbol.



3.  Fungsi dan peran DFD serta ERD pada pemodelan data dan Pengembangan SIA 

Fungsi DFD : Memberikan indikasi mengenai bagaimana data ditransformasi pada saat data bergerak melalui sistem. Perannya : Menggambarkan fungsi-fungsi(dan sub fungsi) yang mentransformasi aliran data.

Peran DFD : DFD ini merupakan alat perancangan sistem yang berorientasi pada alur data dengan konsep dekomposisi dapat digunakan untuk penggambaran analisa maupun rancangan sistem yang mudah dikomunikasikan oleh profesional sistem kepada pemakai maupun pembuat program.

Fungsi ERD : Untuk merancang model dasar dari struktur data serta relationship atau hubungan dari setiap data tersebut, Untuk mempermudah pengerjaan basis datanya karena dalam ERD kita sudah menjelaskan hubungan dari data satu ke data lainnya, dan Untuk mempermudah dalam mengubah dan menganalisis suatu sistem secara dini.


Peran ERD : Pemahaman serta penguasaan ERD sangat diperlukan karena dengan konsep ERD kita bisa merancang suatu sistem yang kokoh dan terstruktur. Karena di tahap pengerjaan ERD kita diharuskan menganalisis suatu hubungan dari data yang hendak disimpan dalam di basis data sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kekacauan data seperti adanya data yang redundan yang tentunya bisa menyebabkan tabrakan data. Selain itu dengan ERD kita bisa mendeteksi kelemahan suatu sistem serta data apa saja yang perlu dan tak perlu ada dalam basis data serta kita bisa menentukan data constraintnya, data cardinality, hingga atributte type. Sehingga hasil akhir dari sistem yang akan dikerja menjadi lebih minim tingkat kesalahannya, lebih efisien, dan sesuai dengan kebutuhan.

Sumber : 

http://fanserker.blogspot.co.id/2013/12/fungsi-dan-peranan-erd.html
http://ridwanium.blogspot.co.id/2015/03/pemodelan-dfd-data-flow-diagram.html

Contoh Kasus Cyber Crime

KASUS-KASUS CYBER CRIME YANG TERJADI PADA TAHUN 2010 – 2016


Mabes Polri Bekuk Pelaku Penipuan Jual Beli Online

- Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010.

"Rabu dua minggu lalu di Medan sudah tertangkap satu orang anggotanya oleh tim kita sendiri, tim Cyber sini (Mabes). Namanya yang ditangkap, Christianto alias Craig," ujar Sulistyo saat dihubungi, Selasa (1/3/2011).

Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. "Dua itu pelaku utamanya. Alat bukti berupa buku tabungan BCA sudah disita dari para pelaku. Waktu itu kita sudah geledah rumah dari 2 DPO itu," jelasnya.
Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi, www.tunggalika nusandra dan nexianexpres pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali.
Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. "Sementara korbannya kebanyakan warga di Qatar. Satu orang ada yang tertipu Rp 200 juta untuk DP pembelian kertas. Itu baru sementara. Seperti penipuan yang di Bali. Kalau pelaku utamanya tertangkap, biasanya banyak korban yang melapor. Jadi bisa saja jumlah kerugiannya banyak," tuntasnya.
                  Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
· Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.

·         BEBERAPA KASUS YANG TELAH TERTANGKAP DALAM PENIPUAN JUAL BELI BARANG ONLINE
Penipuan Jual Beli Barang Online di Indonesia begitu marak. Akan tetapi kasus yang terungkap tidaklah begitu banyak. Hal ini tejadi karena beberapa hal yaitu: Korban Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Tidak adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak ada lapaoran dari Korban. Kesulitan jika website tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pihak Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi pelaku. Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online
Jika Ingin melamporkan penipuan transaksi online yang anda alami. Dengan caranya:

  • Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll.
  • Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
  • Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link ini http://www.reskrimum.metro.polri.go.id


Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online

Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk

Dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar.

Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. 

Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
·       Situs dan akun twitter kelompok hacker lizard squad dijebol

Serangkaian aksi serangan cyber yang dilakukan kelompok hacker Lizard Squad beberapa waktu belakangan membuat geram banyak pihak. Namun kini mereka mulai kena batunya. Menurut yang dilansir laman Mirror, Jumat (30/1/2015), situs resmi Lizard Squad yang beralamatkan di lizardpatrol.com sudah tidak dapat diakses. Situs tersebut telah dalam kondisi non-aktif alias offline. Sejauh ini kelompok hacker Anonymous mengklaim bahwa offline-nya situs milik Lizard Squad adalah hasil kerja mereka. "Situs Lizard Squad telah dibersihkan dan dalam keadaan offline: Lizardpatrol.com. Kami menang," kicau akun Twitter @AnonymousUK2015.

Selain situs resmi, akun Twitter Lizard Squad (@LizardMafia) juga sudah diblokir. Pihak Twitter mengkonfirmasi perihal pemblokiran tersebut dan menyatakan bahwa akun @LizardMafia diadukan oleh banyak pengguna lain karena dianggap sangat meresahkan. Maka dari itu, Twitter bertindak tegas dengan memblokir akun @LizardMafia. Nama kelompok hakcer Lizard Squad sendiri dalam tempo beberapa bulan terakhir ini memang telah menjadi momok yang menakutkan di dunia maya.

Reputasi mereka sebagai kelompok peretas jempolan dimulai ketika pada akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya pada malam perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa merekalah pihak yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis internet di ranah industri game, yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live.

Tak selang berapa lama, mereka pun meretas situs resmi maskapai penerbangan Malaysian Airlanes dengan men-deface (mengubah tampilan) laman situs. Lalu yang paling membuat heboh, enam (6) jejaring sosial kenamaan dibuat luluh lantak oleh oleh Lizard Squad. Keenamnya adalah Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder dan Hipchat. Mereka juga sempat meretas akun Twitter milik penyanyi populer Taylor Swift dan mengancam akan menyebarkan foto bugilnya di dunia maya.
·        PEMBOBOLAN KARTU KREDIT
Serangkaian aksi serangan cyber yang dilakukan kelompok hacker Lizard Squad beberapa waktu belakangan membuat geram banyak pihak. Namun kini mereka mulai kena batunya. Menurut yang dilansir laman Mirror, Jumat (30/1/2015), situs resmi Lizard Squad yang beralamatkan di lizardpatrol.com sudah tidak dapat diakses. Situs tersebut telah dalam kondisi non-aktif alias offline. Sejauh ini kelompok hacker Anonymous mengklaim bahwa offline-nya situs milik Lizard Squad adalah hasil kerja mereka. "Situs Lizard Squad telah dibersihkan dan dalam keadaan offline: Lizardpatrol.com. Kami menang," kicau akun Twitter @AnonymousUK2015.
Selain situs resmi, akun Twitter Lizard Squad (@LizardMafia) juga sudah diblokir. Pihak Twitter mengkonfirmasi perihal pemblokiran tersebut dan menyatakan bahwa akun @LizardMafia diadukan oleh banyak pengguna lain karena dianggap sangat meresahkan. Maka dari itu, Twitter bertindak tegas dengan memblokir akun @LizardMafia. Nama kelompok hakcer Lizard Squad sendiri dalam tempo beberapa bulan terakhir ini memang telah menjadi momok yang menakutkan di dunia maya.
Reputasi mereka sebagai kelompok peretas jempolan dimulai ketika pada akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya pada malam perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa merekalah pihak yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis internet di ranah industri game, yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live.
Tak selang berapa lama, mereka pun meretas situs resmi maskapai penerbangan Malaysian Airlanes dengan men-deface (mengubah tampilan) laman situs. Lalu yang paling membuat heboh, enam (6) jejaring sosial kenamaan dibuat luluh lantak oleh oleh Lizard Squad. Keenamnya adalah Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder dan Hipchat. Mereka juga sempat meretas akun Twitter milik penyanyi populer Taylor Swift dan mengancam akan menyebarkan foto bugilnya di dunia maya.
·        PEMBOBOLAN KARTU KREDIT
Serangkaian aksi serangan cyber yang dilakukan kelompok hacker Lizard Squad beberapa waktu belakangan membuat geram banyak pihak. Namun kini mereka mulai kena batunya. Menurut yang dilansir laman Mirror, Jumat (30/1/2015), situs resmi Lizard Squad yang beralamatkan di lizardpatrol.com sudah tidak dapat diakses. Situs tersebut telah dalam kondisi non-aktif alias offline. Sejauh ini kelompok hacker Anonymous mengklaim bahwa offline-nya situs milik Lizard Squad adalah hasil kerja mereka. "Situs Lizard Squad telah dibersihkan dan dalam keadaan offline: Lizardpatrol.com. Kami menang," kicau akun Twitter @AnonymousUK2015.
Selain situs resmi, akun Twitter Lizard Squad (@LizardMafia) juga sudah diblokir. Pihak Twitter mengkonfirmasi perihal pemblokiran tersebut dan menyatakan bahwa akun @LizardMafia diadukan oleh banyak pengguna lain karena dianggap sangat meresahkan. Maka dari itu, Twitter bertindak tegas dengan memblokir akun @LizardMafia. Nama kelompok hakcer Lizard Squad sendiri dalam tempo beberapa bulan terakhir ini memang telah menjadi momok yang menakutkan di dunia maya.
Reputasi mereka sebagai kelompok peretas jempolan dimulai ketika pada akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya pada malam perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa merekalah pihak yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis internet di ranah industri game, yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live.
Tak selang berapa lama, mereka pun meretas situs resmi maskapai penerbangan Malaysian Airlanes dengan men-deface (mengubah tampilan) laman situs. Lalu yang paling membuat heboh, enam (6) jejaring sosial kenamaan dibuat luluh lantak oleh oleh Lizard Squad. Keenamnya adalah Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder dan Hipchat. Mereka juga sempat meretas akun Twitter milik penyanyi populer Taylor Swift dan mengancam akan menyebarkan foto bugilnya di dunia maya.
·        PEMBOBOLAN KARTU KREDITJakarta - Aparat Reserse Mobile/Tanah Bangunan (Resmob/Tahbang) DirektoratReserse  Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap pembobolan kartu kredit senilai Rp80 miliar lebih. Kejahatan tersebut diotaki oleh mantan pegawai bank swasta bernama Yudi Dwilianto (42).
            "Yudi merupakan mantan pegawai bank yang pernah bekerja selama satu tahun di salah satu bank swasta, tapi kemudian diberhentikan pada 2009," kata Kepala Subdit Resmob/Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herry Heryawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
            Herry mengungkapkan, Yudi yang pernah menjabat sebagai investigator kartu kredit di bank swasta itu mengetahui celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kejahatannya. "Yudi mengetahui bagaimana cara mengambil identitas pada mesin EDC (electronic data chapter)," kata Herry.
            Dengan kepiawaiannya dalam mengkloning data pada T.ID (terminal identity) dan M.ID (merchant identity), Yudi bekerjasama dengan komplotan penjahat kartu kredit. Salah satu rekannya adalah residivis kasus yang sama yakni Ranan Pasca Lolong (33).
            "Yudi ini pernah terlibat kasus sama pada 2010.Saat itu, dia membobol kartu kredit bank swasta senilai Rp 70 miliar," kata Herry. Sementara Ranan juga tercatat pernah melakukan kejahatan di negara lain. Ia pernah menjadi DPO 3 negara di Asia. "Rini residivis, pernah ditahan di Singapura selama 3 tahun. Dia DPO 3 negara yaitu Singapura, Malaysia dan Taiwan dalam kasus refund transaksi online," jelas Herry.
            Dua kawanan ini kemudian bersindikat bersama 11 tersangka lainnya diantaranya Firmansyah, Harun Wijaya, Yayat Ahdiyat, Husen Ibrahim, M Zen Sani, Haris Mulyadi, Budi Hadiono alias Budi Zenos, Suparjo, Kusno alias Kusnandar dan Andi Rubian.
            Para tersangka melakukan kejahatan dengan cara melakukan pencurian data T.ID dan M.ID mesin EDC yang terdapat di merchant SPBU di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan berpura-pura sebagai pegawai Bank Danamon, tersangka mengambil mesin EDC yang rusak, kartu ATM dan PIN-nya SPBU.
            "Pelaku mengaku sebagai petugas bank dengan membawa surat tugas palsu," katanya.
Dalam kejahatannya itu, para tersangka berhasil mengeruk uang sebesar hampir Rp 1 miliar."Bila dijumlahkan dengan kasus sebelumnya pada 2010 tersangka diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 80 miliar," katanya.
Dalam kejahatannya itu, para tersangka berhasil mengeruk uang sebesar hampir Rp 1 miliar."Bila dijumlahkan dengan kasus sebelumnya pada 2010 tersangka diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 80 miliar," katanya.
Dalam kejahatannya itu, para tersangka berhasil mengeruk uang sebesar hampir Rp 1 miliar."Bila dijumlahkan dengan kasus sebelumnya pada 2010 tersangka diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 80 miliar," katanya.
            Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Farida Peranginangin mengatakan pihaknya telah menerima laporan modus tersebut sejak 2010 lalu.

"Dan ini sudah di-follow up.Nah celah ini yang dimanfaatkan para pelaku, tentunya industri dan kami harus melihat bagaimana kasus ini bisa terjadi," kata Farida.
"Dan ini sudah di-follow up.Nah celah ini yang dimanfaatkan para pelaku, tentunya industri dan kami harus melihat bagaimana kasus ini bisa terjadi," kata Farida.
"Dan ini sudah di-follow up.Nah celah ini yang dimanfaatkan para pelaku, tentunya industri dan kami harus melihat bagaimana kasus ini bisa terjadi," kata Farida. Dalam kesempatan itu, Farida juga mengimbau kepada merchant untuk lebih berhati-hati dalam menerima transaksi kartu kredit. Bila kartu kredit nasabah tidak bisa diakses dengan cara dip, patut dicurigai kartu tersebut bermasalah.

·        Beberapa Kasus Cybercrime yang terjadi disepanjang tahun 2015 antara lain:
1.      Software Bajakan
Software bajakan memang cukup menggoda para pengguna perangkat PC karena harganya yang sangat murah, jauh di bawah banderol softwareasli berlisensi. Malah kini tak sedikit pula software bajakan yang bisa didapat secara cuma-cuma via internet. Namun dibalik itu semua softwarebajakan berdampak sangat buruk bagi sistem keamanan komputasi. Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro menyatakan bahwa 100% software bajakan telah ditanami virus/malware yang sangat berbahaya bagi pengguna.
 saja, perusahaan-perusahaan di Asia Pasifik, termasuk Indonesia telah menghabiskan biaya mencapai US$ 230 miliar (sekitar Rp 2.600 triliun) untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang disebabkan oleh penggunaan software palsu.
Untuk menanggulangi kondisi tersebut, Microsoft Indonesia hari ini, Rabu (17/12/2014), bersama Polda Metro Jaya telah menandatangani MoU (Memorandum of Undestanding) terkait kerjasama memerangi peredaran dan penggunaan software bajakan. Proses penanggulangan peredaran dan penggunaan software bajakan ini berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang baru saja disahkan pada 16 Oktober 2014 kemarin.

2.      Aksi Hacker Anonymous
Hacker Anonymous menjadi salah stau hacker paling disegani, bahkan sempat menjadi nominasi Tokoh Berpengaruh versi Majalah Times pada 2011. Anonymous mulai membe  ntuk dirinya pada 2003, namun mereka mengaku bahwa mereka bukanlah kelompok tertentu. Mereka adalah semua Internet Citizens yang dipersatukan oleh sebuah nilai-nilai tertentu seperti mendukung kelompok marjinal. Mereka beraksi kembali  yaitu dengan
ü  2 April 2015, melalui postingan video berdurasi 3 detik mereka menyatakan akan melakukan penyerangan besar-besaran untuk melemahkan israel
ü  6 April 2015, membocorkan ribuan akun twitter yang berafiliasi dengan ISIS. Akun yang terafiliasi dengan ISIS sebanyak 46.000 dan terungkap oleh anonymous sebnayak 9.200 akun.
ü  7 april 2015, membocorkan 150.000 nomer telepone, akun facebook, gmail dan hotmail dan menyerang situs milik parlemen israel, Bank Nasional, Pengadilan dan Departemen Pendidikan Israel.
·        Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia Tahun 2013
Sebanyak 2 pelaku kasus penipuan melalui internet kembali dibekuk Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, Minggu 14 April lalu.Dengan modus memasang iklan gratis penyewaan alat berat di sebuah website, pelaku mencantumkan profil perusahaan PT Abhi Patra Mudawana beserta kontak yang terlihat serius untuk mengelabui korbannya.
"Blog yang cantumkan harga ini membuat percaya korban.Merasa tertarik, korban hubungi nomor yang pasang iklan.Setelah uang dikirim, dicek lagi oleh korban karena barang tidak juga ada," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Dari penangkapan ini, Rikwanto menuturkan, ada 4 tersangka yang terlibat.Namun, 2 di antaranya masih dicari keberadaannya alias DPO."2 pelaku masih pencarian yaitu WU yang berperan pemberi masukan tentang teknik alat berat dan MD yang berperan sebagai penyedia dan pemilik tabungan atas nama perusahaan tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, PT Abhipatra Mudawana dalam iklannya berpura-pura menyewakan dan menjual ekscavator, bulldozer, crane, berbagai jenis truk, dan segala peralatan mesin konstruksi dengan mencantumkan harga sewa ratusan ribu per jam.
Atas penipuan ini, korban yang bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta atas transaksi penyewaan crane yang telah ditransfernya ke rekening Bank Mandiri milik perusahaan ini. Pelaku yang berhasil ditangkap kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang perbuatan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Itulah berita yang dimuat oleh situs :http://news.liputan6.com/read/581676/polda-metro-ungkap-penipuan-online-sewa-alat-berat
Analisa Kasus : Kasus di tahun 2013 ini hampir mirip dengan kasus di tahun 2012 yaitu sama-sama kasus penipuan online dengan jeratan pasal28 Ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008. JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus-kasus cyber crime di Indonesia didominasi oleh kasus penipuan, baik penipuan lewat internet maupun telepon.Laporan yang diterima polisi bukan laporan korban penipuan, melainkan sebatas laporan adanya praktik penipuan.
Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Audie Latuheru mengatakan, jumlah laporan penipuan itu mencapai 40 persen dari seluruh kasuscyber crime. "Dilanjutkan dengan kasus pencemaran nama baik sekitar 30 persen dan sisanya adalah kejahatan pencurian data (hacking) dan kejahatan cyber lainnya," katanya saat ditemui Kompas.com di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2013) petang.
Menurut Audie, kasus pencemaran nama baik banyak terjadi karena maraknya penggunaan situs jejaring sosial. Namun, jumlahnya belum bisa menyaingi kasus penipuan yang marak terjadi. Secara keseluruhan, kasus cyber crime di Indonesia mencapai jumlah sekitar 520 kasus di tahun 2011 dan 600 kasus di tahun 2012. Audie mengatakan, jumlah ini akan terus meningkat seiring meningkatnya laporan masyarakat.
Adapun jumlah kasus yang bisa diungkap tidak bisa didata dengan pasti.Audie mengatakan bahwa penangangan terhadap kasus-kasus kejahatan seperti ini masih terkendala masalah ruang.Ia mengatakan, dunia maya adalah dunia tanpa batas. Oleh karena itu, polisi memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap kasus penipuan semacam ini.
"Penanganannya bisa cepat, sehari langsung tertangkap, bisa juga lama.Ada kasus yang dilaporkan dari tahun 2011, tetapi sampai tahun ini belum selesai.Semua tergantung kreativitas pelaku dalam menyembunyikan dirinya," kata dia.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki penipuan lewat SMS.Jenis penipuan tersebut berupa penawaran tiket murah, memenangkan undian, pembayaran uang kontrak rumah, penawaran elektronik murah, dan sebagainya.Audie mengatakan, sebagian besar laporan yang diterima polisi bukan berupa laporan karena tertipu, melainkan laporan yang berisi informasi bahwa pelapor menerima SMS berbau penipuan tersebut.
"Masyarakat sekarang sudah mulai pintar.Kami hanya menerima laporan informasi saja, tanpa adanya kerugian dari pelapor," katanya.
Audie mengatakan, pada Februari 2013 tercatat ada satu laporan kerugian atas penipuan SMS undian dan penawaran tiket murah.

·        7 Kasus “Hacking” Paling Heboh di 2014
Seiring tahun berlalu, kasus hacking atau peretasan semakin sering terjadi. Kasus peretasan umumnya bertujuan untuk mengambil data-data tertentu yang dimiliki target. Tapi ada juga peretasan yang bertujuan menghancurkan data atau sistem tertentu sehingga berdampak kerusakan digital.
Contoh kasus peretasan yang menimbulkan kerusakan digital, pertama kali terjadi di Arab Saudi serta Iran pada 2012 lalu. Saat itu komputer-komputer yang dipakai industri minyak diserang oleh malware perusak sistem. Sementara itu kasus terbaru yang terjadi adalah peretasan Sony Pictures Entertainment yang memicu ketegangan antara Amerika Serikat dengan Korea Utara pada 2014 ini.
Namun Sony bukan satu-satunya. Sepanjang 2014 ini ada sejumlah peretasan menghebohkan yang terjadi. Berikut ini lansiran KompasTekno dari Wired, Senin (29/12/2014), tentang peretasan paling heboh yang pernah terjadi di dunia:

 Peretasan Sony Pictures Entertainment
Peretasan terhadap Sony Pictures Entertainment terjadi pada 24 November 2014. Hari itu para karyawan perusahaan perfilman itu menemukan kejutan aneh: sebuah gambar tengkorak warna merah muncul di komputer-komputer mereka.
Bersama dengan itu, tampil jua pesan bahwa ada rahasia perusahaan yang akan dibocorkan. Email perusahaan pun ditutup, akses VPN bahkan Wifi dipadamkan seiring tim admin IT mereka berusaha memerangi penyusup itu.
Pesan hacker yang meretas Sony Pictures
Selanjutnya terjadi kehebohan besar. Kelompok peretas yang mengaku sebagai Guardian of Peace (GoP) pun menyebarkan lebih dari 40GB data rahasia perusahaan tersebut. Di antara data yang bocor itu termasuk data medis karyawan, gaji, tinjauan kinerja, bayaran untuk para selebriti, nomor jaminan sosial, serta salinan beberapa film yang belum dirilis.
Ada dugaan bahwa peretasan ini masih akan berbuntut panjang. Para peretas mengklaim ada total 100 TB data yang berhasil mereka curi, termasuk seluruh database email. Data 40GB yang sudah dibocorkan, hanyalah bagian kecil dari itu.
Terkait peretasan ini, Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa pelakunya adalah Korea Utara. Namun tuduhan itu dibantah. Bahkan negeri komunis itu sempat menawarkan kerjasama untuk menyelidiki pelakunya.

·        PEMBOBOLAN BANK
Jaya mengungkap kasus pembobolan dana nasabah sebuah bank. Modus pelaku yakni dengan mengakses rekening korban setelah mengubah kartu telepon genggam korban yang digunakan untuk m-Banking.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengganti kartu telepon genggam korban sehingga bisa mengakses token korban yang dikirim ke dalam sistem perbankan di rekening milik korban," kata Kabid Himas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam keterangan, Monggu (5/6/2016). Dua orang tersangka yang ditangkap yakni PSS (38), dan GS (39).Keduanya ditangkap tanggal 20 Mei 2016 lalu.

Kedua tersangka ditangkap setelah penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban bernama Rudi.Rudi kehilangan sejumlah uang di
Kedua tersangka ditangkap setelah penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban bernama Rudi.Rudi kehilangan sejumlah uang di
Kedua tersangka ditangkap setelah penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban bernama Rudi.Rudi kehilangan sejumlah uang di rekeningnya setelah dibobol kedua pelaku.

"Tersangka GS ini mendapatkan data nasabah dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Satu data nasabah korban dibeli tersangka sebesar Rp 40 ribu," ujar Kombes Pol Awi.
Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka GS kemudian membuat KTP palsu sesuai data-data korban dengan menggunakan foto tersangka PSS.KTP palsu itu kemudian digunakan oleh tersangka PSS untuk mendatangi gerai sebuah provider.

"Tersangka PSS mendatangi gerai untuk mengajukan penggantian terhadap kartu SIM korban," lanjut Kabid Humas.
"Tersangka GS ini mendapatkan data nasabah dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Satu data nasabah korban dibeli tersangka sebesar Rp 40 ribu," ujar Kombes Pol Awi.
Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka GS kemudian membuat KTP palsu sesuai data-data korban dengan menggunakan foto tersangka PSS.KTP palsu itu kemudian digunakan oleh tersangka PSS untuk mendatangi gerai sebuah provider.
"Tersangka PSS mendatangi gerai untuk mengajukan penggantian terhadap kartu SIM korban," lanjut Kabid Humas.
"Tersangka GS ini mendapatkan data nasabah dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Satu data nasabah korban dibeli tersangka sebesar Rp 40 ribu," ujar Kombes Pol Awi.
Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka GS kemudian membuat KTP palsu sesuai data-data korban dengan menggunakan foto tersangka PSS.KTP palsu itu kemudian digunakan oleh tersangka PSS untuk mendatangi gerai sebuah provider.
"Tersangka PSS mendatangi gerai untuk mengajukan penggantian terhadap kartu SIM korban," lanjut Kabid Humas. Setelah kartu SIM korban diganti, tersangka GS kemudian menggunakan kartu SIM tersebut untuk menerima token yang dikirimkan dari sistem perbankan rekening milik korban.

"Tersangka PSS memperoleh imbalan Rp Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta dari tersangka GS," lanjut Kombes Pol Awi.
Dari kedua tersangka polisi menyita 11 lembar KTP palsu, selembar formulir perubahan layanan kartu, 1 buah SIM card baru, 2 buah SD card, 2 unit laptop, 16 buah handphone, 3 buah flashdisk, 1 buah hardisk, 26 kartu ATM dan 15 buah buku tabungan.
"Tersangka PSS memperoleh imbalan Rp Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta dari tersangka GS," lanjut Kombes Pol Awi.
Dari kedua tersangka polisi menyita 11 lembar KTP palsu, selembar formulir perubahan layanan kartu, 1 buah SIM card baru, 2 buah SD card, 2 unit laptop, 16 buah handphone, 3 buah flashdisk, 1 buah hardisk, 26 kartu ATM dan 15 buah buku tabungan.
"Tersangka PSS memperoleh imbalan Rp Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta dari tersangka GS," lanjut Kombes Pol Awi.
Dari kedua tersangka polisi menyita 11 lembar KTP palsu, selembar formulir perubahan layanan kartu, 1 buah SIM card baru, 2 buah SD card, 2 unit laptop, 16 buah handphone, 3 buah flashdisk, 1 buah hardisk, 26 kartu ATM dan 15 buah buku tabungan. Terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer dana dan atau pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.

·       PENIPUAN DAN PEMERASAN WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH RI
Kepolisian China Ikut Tangani Kasus Cybercrime Warganya
Wartakan.Com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah mengatakan kepada kepolisian Tiongkok, terkait penangkapan puluhan warganya. Mereka diduga melakukan kejahatan cybercrime atau sibenertika, bermodus penipuan dan pemerasan terhadap warga sebangsanya di wilayah RI.
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heyawan, menyampaikan jajarannya bersama kepolisian China mulai menganalisa barang bukti yg ditemukan, merupakan alat-alat komunikasi.
"Polisi Tiongkok telah berada di Indonesia. Kita mengajak mereka sama-sama menganalisa bukti yg kalian sita, alat komunikasi, dan buku panduannya," kata Herry di salah sesuatu lokasi penggrebekan ketika jumpa pers, Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Selain itu, kepolisian China juga mulai menyelidiki barang bukti yg ditemukan Tim Jatanras, buat mengetahui siapa korban-korban penipuan sindikat ini.
"Polisi China juga mulai mendata nama-nama korbannya bagi kemudian dicocokkan dengan warganya, apakah benar menjadi korban penipuan," imbuh Herry.
Menurut Herry, 27 warga China-Taiwan yg ditangkap pada Sabtu siang 23 Mei mulai diserahkan ke pihak imigrasi Jakarta Selatan, buat menjalani pemeriksaan terkait dokumen perjalanan mereka. 2 Orang lainnya ditahan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, karena memiliki narkoba macam heroin, sabu, dan ekstasi.
"Dari 29 WNA yg kalian temukan, ada 27 orang yg kalian serahkan ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan 2 yang lain yg membawa narkoba, kami serahkan ke Ditnarkotika buat kalian lanjutkan ke tahap penyidikan," tandas Herry.
Polisi Minta Imigrasi Bersinergi
Polisi meminta pihak imigrasi turut bersinergi memberantas sindikat kejahatan sibernetika yang berasal China-Taiwan, yg memanfaatkan wilayah RI sebagai tempat beroperasi. Dalam sebulan terakhir, polisi menggeledah 6 lokasi kejahatan sibernetika di kawasan mewah Jabodetabek.
Puluhan WN China-Taiwan dibekuk dari 4 tempat merupakan Cilandak, Pantai Indah Kapuk (PIK), Pondok Indah, dan Kemang Selatan. Sementara polisi tidak menemukan pelaku lainnya di kawasan Sentul dan Jalan Kemang V ketika penggeledahan, karena mereka kabur lebih dahulu.
"Pak Dir (Reskrimum) mengatakan seluruh stakeholder harus menciptakan sinergitas antarlembaga. Kejahatan internasional ini berproses dari hulu ke hilir. Langkah yg diambil polisi merupakan menangkap, cuma penindakan di hilir. Artinya, stakeholder yg bertugas di hulu harus mengupayakan tindakan preventif. Termasuk pihak imigrasi," ujar Herry.
Menurut Herry, pihak imigrasi bertugas melakukan upaya preventif dalam menangani tindak kejahatan yg dikerjakan WNA di wilayah RI. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian disebutkan dua tugas dan wewenang pihak imigrasi, di antaranya 'pengaturan penjamin sebagai pihak yg bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia'.
Pada butir selanjutnya disebutkan juga 'perluasan perspektif pengawasan keimigrasian merupakan pengawasan yg berbasis data dan informasi, pengawasan lapangan yg menyertakan tim pengawasan dari badan atau instansi pemerintah terkait, serta penguatan fungsi intelijen keimigrasian'.
Polisi kembali mengungkap sindikat kejahatan cybercrime jaringan China-Taiwan di sebuah rumah mewah, Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan. 29 Penghuni yg berkewarganegaraan Tiongkok, terdiri dari 17 pria dan 12 wanita diamankan.
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan sebelumnya mengatakan, penggrebekan kali ini adalah hasil pengembangan dari penggrebekam di Pantai Indah Kapuk (PIK) pada 12 Mei lalu.
Herry menjelaskan, kejahatan sibernetika yg dilalukan sindikat ini sama dengan sindikat Tiongkok yg ditangkap sebelumnya, merupakan melakukan penipuan dengan memanfaatkan teknologi internet, tepatnya Voice of Internet Protocol (VoIP) terhadap warganya sendiri di daratan Tiongkok.
Polisi menemukan puluhan laptop, telepon, dan modem di lantai dasar rumah bertingkat 2 tersebut. Barang bukti kejahatan ini sama dengan penggerebekan di PIK dan Cilandak. Mereka membuat menara pemancar sinyal di genteng rumah.
Selain itu, polisi juga menemukan narkotika macam sabu yg disimpan dalam plastik klip kecil, 4 butir ekstasi, dan uang tunai Rp 365 juta, serta dokumen perjalanan para tersangka ketika menyisir segala sudut rumah. 


Sumber:

Mesin ATM Sebagai Contoh Aplikasi Sistem Cerdas

   1.    ATM ATM (Automatic teller machine atau automated teller machine, di Indonesia juga kadang merupakan singkatan bagi anjungan tuna...