NAMA :
SUCI DIANA PUTRI
KELAS :
3DB03
NPM :
3A114472
1. PENGERTIAN DAN
KLASIFIKASI BANK
PENGERTIAN BANK
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari bahasa
Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
KLASIFIKASI BANK
Ada beberapa
cara dalam pengklasifikasi bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi
fungsi, kepemilikan, setatus, dan penentuan harganya. Untuk penjelasan lebih
lanjut, akan dibahas dibawah ini:
A.
Berdasarkan segi fungsi
a. Bank umum (komersial + syariah):
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. BPR:
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
B. Berdasarkan segi kepemilikannya
a. Bank Pemerintah:
Bank yang
sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
b. Bank swasta nasional:
Bank yang
sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
c. Bank koperasi:
Bank yang
sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum
koperasi.
d. Bank asing:
Bank yang
sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun
pemerintah asing.
e. Bank campuran:
Bank yang
modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
C. Berdasarkan segi setatus
a. Bank devisa
Bank yang
melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
b. Bank nondevisa:
Bank yang
tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan
dengan valas.
D. Berdasarkan segi cara menentukan harga
a. Bank konvensional:
Bank yang
dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk
dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
b. Bank syariah:
Bank yang
penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi
didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
2. SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
A. Sebagai
salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau
motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator
kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami
keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang
sakit.
B. Industri
perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan
masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi
bank.
Pada dua
sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri
yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus
dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang
harus dijaga.
3. FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
A. Fungsi Bank
a. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
· Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa
setoran modal waktu pendirian.
· Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
· Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau
dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang
bermasalah atau macet.
b. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
c. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai
“pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan
antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan
lainnya.
Adapun
secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.
a. Agent Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan.
Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana
maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada
pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua
pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,
penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
b. Agent Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
B. Peran Bank
Dalam
menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu :
a. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
b. Transaksi (transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
c. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus
dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
d. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank
sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah
produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang
saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric
information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran
bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu
jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi
efisiensi biaya ekonomi.
4.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Bank
Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan itu adalah:
A. Bank
Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk
mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini
mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi.
B. Bank
Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang
sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu
dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
C. Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan
gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan
pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung
semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang
bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran.
D. Melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan
sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan
instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor
keuangan.
E. Bank
Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan
berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi
normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
5. DEREGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
A. Periode Undang-Undang No. 14 Tahun 1967
Pengaturan
tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk
menertibkan praktik lembaga pelepas uang yang banyak terjadi pada waktu itu,
dikeluarkanlah peraturan, baik dalam bentuk undang-undang maupun berupa
surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Diantara lembaga keuangan
yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V,
tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank
Wet 1992.
Regulasi
perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan
dikeluarkannya undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan.
Undang-undang ini mengatur secara komprehensif sistem perbankan yang berlaku
pada masa itu. Yang akan berhubungan dengan kedudukan perbankan syariah pada
masa berlakunya undang-undang ini adalah adanya pengaturan mengenai pengertian
“kredit” yang terdapat di dalamnya. Bab I, pasal 13 huruf c menyebutkan :
“kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan
denganitu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak
dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan.”
Dari bunyi
pasal diatas tampak pengertian, bahwa dalam usaha bank yang ada pada masa ini
(perbankan konvensional) yang dalam operasinya menggunakan sistem kredit, tidak
mungkin melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga.
B. Periode Deregulasi 1 Juni 1983
Pada awal
tahun 1980-an, sistem pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah ini kemudian
mengalami kesulitan. Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada
tersediannya likuiditas Bank Indonesia. Demikian juga karena pemerintah
menentukan tingkat bunga maka tak ada persaingan antar bank. Hal ini kemudian
tabungan menjadi tidak menarik dan alokasi dana tidak efisien. Oleh karena itu,
pemerintah kemudian mengeluarkan deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 Juni
Tahun 1983 yanh membuka belenggu penetapan tingakat bunga tersebut sebenarnya
dengan dibukanya belenggu tingkat bunga ini maka timbullah kemungkinan bagi
suatu bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0%, yang berarti merupakan
penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip
bagi hasil.
C. Periode Pakto 1988
Setelah
dikeluarkannya PAKTO, kemudian dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan
Rakyat Syariah di beberapa daerah di Indonesia. Yang pertama kali memperoleh
izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Berkah Amal Sejahtera dan
BPRS Dana Mardhatilla pada tanggal 19 Agustus 1991. Kemudian, disusul oleh BPRS
Amanah Rabbaniyah pada tanggal 24 Oktober di tahun yang sama. Ketiga BPRS
tersebut beroperasi di Bandung, dan kemudian berdiri BPRS Hareukat pada tanggal
10 November 1991 di Aceh.
D. Periode Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
Titik terang
untuk pendirian lembaga bank dengan sistem syariah sebenarnya telah muncul
sejak awal tahun 1990-an. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama
tentang bunga bank dan perbankan di Cisaura, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990,
hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI
yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990.
berdasarkan amanat Munas tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan
bank Islam di Indonesia.
E. Periode Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
Pada Tahun
1998, dikeluarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada undang-undang ini
terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluan yang lebih besar bagi
pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dari UU tersebut dapat
disimpulakan, bahwa sistem ,perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan
sebagai berikut:
· Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang
tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang
berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, mobilitas dana masyarakat
dapat dilakukan secara lebih luas, terutama dari segmen yang selama ini belum
dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional yang menerapkan sistem
bunga.
· Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha
berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah
hubungan antar investor yang harmonis (mutual investor relatioship). Sementara
dalam bank konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitor-kreditor
(debitor to creditor relatioship).
· Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan
mayng memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga
yang berkesinambungan (perpetual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi
myang tidak prodiktif, pembiayaan ditujukan mkepada usaha-usaha yang lebih
memperhatikan unsur moral.
F. Periode Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
Undang
Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, merupakan sebagai
kebijakan pemberlakukan yang ditentukan oleh kebijakan dasar dari Peraturan
Bank Indonesia, yang merupakan sebagai bank sentral indonesia untuk mengatur
dan mengawasi segala kegiatan perbankan di Indonesia. Kegiatan perbankan
syari’ah didasari oleh asas, tujuan dan fungsi dari Perbankan Syariah didalam
melakukan kegiatan usahanya yang berasaskan Prinsip Syariah/Islam, demokrasi
ekonomi, dan prinsip kehati-hatian, dengan bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,
kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yaitu :
· Untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan
dana masyarakat. Untuk menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul
mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau
dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
· Untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf
uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak
pemberi wakaf (wakil). Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
(diakses pada
tanggal 04 Maret 2017 pukul 20.40)
(diakses pada
tanggal 04 Maret 2017 pukul 21.00)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar