1.
PENGERTIAN
KEADILAN
· Menurut
Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
· Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
· Menurut
Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
· Kong Hu Cu
berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai
ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
· Menurut
W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena –
mena serta tidak memihak.
· Secara umum,
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
· Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban
dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
2.
KEADILAN
SOSIAL
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan
mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah (
tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai
masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan
kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
·
Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu
jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan
bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
1. Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut
umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
2. Sila Kedua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan
memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia
serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk
menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap
terhadapnya.
3. Sila Ketiga,
Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah
air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
4. Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing.
5. Sila Kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
3.
BERBAGAI
MACAM KEADILAN
1. Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
(justice is done when equals are treated equally).
3. Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
· Contoh kasus
dari Komutatif :
1.
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya,
sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan
pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
4.
KEJUJURAN
Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus
dijaga karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani
manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran
merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu
kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga
diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari
orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan.
Hal” yang
dapat menghilangkan kejujuran :
1. Bohong
2. Mencuri
3. Manipulasi
4. Ingkar Janji
5.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan
sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
A. Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya
penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang
atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang
curang dan penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah
atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan
keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat
saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan
pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali
mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait,
karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
6.
PERHITUNGAN
(HISAB) DAN PEMBALASAN
- Perhitungan
(hisab)
Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani
kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai
macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,
dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam
kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan
kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di
hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya
akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk
neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di
balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
- Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan
memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi
yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi
yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api
neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan
sifat yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum
akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan
hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.
7.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
·
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
·
Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah
laku atau perbuatannya.
tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama.
§
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
§
Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu
harta, tahta, dan wanita.
·
Jalan yang
dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap,
mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
·
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah
menjadi lebih baik dan minta maaf.
·
Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang
bisa dilakukan:
1. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya pemulihan
·
Cara untuk memulihkan nama baik:
1.
Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan,
akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
2.
Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan
terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
3.
Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman,
carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
4.
Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan
dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
SUMBER :
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan-bab7/